Hello Sahabat. Hari ini saya akan membagikan informasi mengenai syarat Peneguhan dan Pemberkatan Nikah; Syarat Pencatatan Sipil, Syarat Pencatatan Pernikahan di Gereja.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan :
Keterangan :
Syarat pertama, Surat Permohonan yang dimaksud adalah kepada gereja yang bersangkutan. Sahabat silahkan meminta format surat kosong tersebut dari gereja untuk diisi kemudian disampaikan kepada gereja, mengenai permohonan pernikahan apabila akan dilaksanakan digereja.
Kemudian untuk syarat no. 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11,
12, 13, 15, dan syarat no. 16 disampaikan kepada pihak Pencatatan Sipil.
Untuk Fotocopy Kartu Keluarga, dan KTP mohon sahabat jangan
lupa meminta dilegaliris oleh Pihak Bersangkutan di Kantor Kecamatan
Setempat.
Untuk para saksi, diharapkan minimal 2 saksi, dan jangan
lupa fotocopy KTP saksi juga dilegaliris oleh Pihak Bersangkutan di
Kantor Kecamatan Setempat.
Untuk N1-N4 bisa minta ke Kelurahan Setempat
Kemudian untuk syarat no. 11 Pas foto 8 jejer warna, yang dimaksudkan 4 foto untuk gereja, dan 4 foto untuk keperluan Pencatatan Sipil.
Surat Imunisasi, untuk yang bersangkutan calon mempelai wanita, silahkan minta ke Bidan atau Dokter Spesialis bersangkutan.
Untuk Surat Babtis/Sidi diserahkan untuk gereja, hal ini akan dipergunakan gereja sebagai infirmasi pencatatan gereja dan pembuatan surat Nikah (Apabila dilayani digereja)
Surat/akta Kematian.
Jika memang diperlukan dan ada, silahkan sahabat melampirkan surat kematian. Hal ini bertujuan sebagai pertimbangan dan informasi kepada gereja dan pencatatan sipil, apabila orang tua telah meninggal. Apabila yang bersangkutan ingin menikah tidak memiliki orang tua, perlu mempersiapkan saudara, atau siapa saja sebagai orang yang bertanggungjawab dan memberikan persetujuan bahwa bersangkutan akan menikah (isi surat yang dibuat menerangkan bahwa sebut saja A telah menjadi penanggungjawab dan menyetujui dengan adanya pertimbangan dari bersangkutan yang ingin menikah, si A memberikan pertimbangan dalam suratnya, dan menyatakan menyetujui pernikahan yang akan dilaksanakan tersebut).
Surat/akta Cerai
Sahabat dimohon menyampaikan surat cerai apabila sebelumnya telah menikah dan cerai.
Berkaitan dengan hal ini sahabat perlu membuat surat keterangan Duda/Janda, dan surat ini diserahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil. Supaya lebih nyaman dan lancar alangkah baiknya sahabat juga mempersiapkan surat keterangan belum menikah.
Surat Pernyataan Luar gereja/luar daerah :
Hal ini juga perlu sahabat persiapkan sebagai syarat lain yang perlu dipenuhi sebagai informasi.
Syarat lain yang perlu dipenuhi:
Usia pernikahan :
Dalam hal ini perlu sahabat perhatikan, jika umur sahabat belum memenuhi usia yang ditentukan dalam sebuah pernikahan, sebaiknya membuat surat pernyataan menikah dibawah umur.
Demikian informasi yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Selain hal tersebut diatas, untuk persiapan pernikahan sahabat kristiani juga perlu menjalani proses KATEKISASI PERNIKAHAN.
BalasHapus